Ancam Tetangga Pakai Parang, Supianto Diamankan Polsek Pancur Batu

ancam tetangga pakai parang

topmetro.news – Karena ancam tetangga pakai parang, Supianto (38) warga Dusun Pembangunan Desa Suka Raya, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Pancurbatu.

Buruh bangunan ini diamankan Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu dari kediamannya setelah dilaporkan korban, Lasmidi (56) sesuai dengan Nomor LP/35/I/2020/Restabes Medan/Sek Pancurbatu.

Dari tersangka disita sebilah parang bergagang kayu sepanjang 25 cm yang digunakannya untuk mengancam korban.

Peaku yang Ancam Tetangga Pakai Parang Diamankan Dari Rumah

Setelah mendapatan laporan korban, Pada Kamis (13/2/2020) malam, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka yang lagi di rumahnya. Tanpa buang waktu lagi, petugas bergerak menuju ke lokasi sasaran dan akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa mendapat perlawanan.

Baca Juga: Tersangka “Nyanyi”, Tekab Polsek Pancurbatu Sikat Lagi Pengedar Ganja

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, diamankan ke Mapolsek Pancurbatu. Saat diinterogasi, tersangka mengatakan, dirinya melakukan pengancaman terhadap korban karena merasa tersinggung dengan ejekan dan ucapan korban yang terlalu kasar terhadap dirinya.

“Sakit kali hatiku pak, kasar kali cakapnya sama aku. Padahal dah sama-sama tuanya kami,” cetus tersangka kepada petugas.

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan, SH MH membenarkan mengamankan terduga pelaku yang ancam tetangga pakai parang.

“Terduga tersangka ditangkap terkait kasus pengancaman dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” jelas Suhaiky kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment